Soal Penembakan Enam Laskar FPI, Fadli Zon Minta Jokowi Bentuk TGPF

- 21 Desember 2020, 10:17 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon./
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon./ /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

 

PR CIREBON - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

TGPF diminta dibentuk untuk mengungkap kasus penembakan yang terjadi terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Fadli Zon berharap agar Jokowi dapat mendenga aspirasi publik soal pembentukan tim gabungan pencari fakta independen. 

Baca Juga: Tuai Polemik, HNW dan Fadli Zon Tanggapi Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Menurut Fadli, tim yang dibentuk ini bisa mengembalikan kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia minta agar Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan hal tersebut.

"Pak Jokowi mohon dipertimbangkan aspirasi masyarakat untuk dibentuknya TGPF kasus penembakan enam anggota FPI," tulis Fadli Zon.

Menurutnya, TGPF adalah sebuah jalan tengah agar masyarakat yang masih percaya bahwa jalan keadilan itu sesungguhnya masih ada.
 
 
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Ia berharap agar TPF independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan pemangku independen lainnya.
 
Hidayat menilai, pemangku independen tersebut yaitu dari ormas (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik (PKS dan PPP), lembaga swadaya masyarakat (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR.
 
"TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," ujar Hidayat.
 
 
Politisi PKS itu menyebut, desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF independen dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing.
 
Menurutnya, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
 
Hidayat juga mendukung dibentuknya panitia khusus di DPR untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dan akan melengkapi pengusutan oleh TPF independen yang dipimpin Komnas HAM.
 
 
"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajar rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk pansus terkait hal ini di DPR," ujarnya.
 
Hidayat juga menjelaskan, sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amandemen UUD 1945.
 
Salah satunya, menurut dia adalah Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.
 
 
Sementara itu, diketahui, Mabes Polri sendiri juga sudah membentuk sebuah tim untuk menangani kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi dan menewaskan enam laskar FPI.
 
Pada waktu yang hampir bersamaan, di lain tempat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah membentuk tim pemantau dan penyelidikan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x