Khawatirkan Penegakan Hukum di Indonesia, Hamdan Zoelva: Tegakkan Rule of Law, Bukan Rule by Law

- 13 Desember 2020, 12:37 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. //Instagram/@Hamdanzoelva
PR CIREBON - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Hamdan Zoelva, mengkhawatirkan sistem penegakan hukum di Tanah Air yang mulai digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
 
Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Minggu, 13 Desember 2020.
 
"Sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of lawRule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum," kata Hamdan dalam akun Twitternya.
 

Baca Juga: Beredar Kabar Pre Order Vaksin Covid-19 di Medsos, Berikut Klarifikasi dari Bio Farma

Hamdan menilai bahwa negara hukum yang semakin jauh dari ideologi rule of law maka akan dengan mudah memanfaatkan hukum demi kepentingan pihak tertentu.
 
"Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dapat dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," ungkapnya.
 
Watak negara hukum rule by law, kata Hamdan, digunakan jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat.
 
 
Wetboek van Strafrecht digunakan secara ketat kepada kaum pribumi beserta para pejuangnya dan tidak untuk warga Belanda. Pasal-pasal KUHP sekarang, menurut Hamdan, masih peninggalan Belanda.
 
"Mari kita tegakkan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama," tuturnya.
 
"Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law," tutup Hamdan.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x