PR CIREBON- Menanggapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun mengatakan rasa prihatinnya melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitternya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (KPS) 2015-2025 itu mengatakan polisi akhirnya menetapkan dan menahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pasal yang dituduhkan tentang penghasutan, kerumunan, dan kekarantinaan kesehatan. Meskipun, penahanan atas pasal tersebut menuai kritik maupun penolakan dari beberapa pakar.
“Polisi, akhirnya menahan Habib Rizieq Shihab. Pasal yang dituduhkan soal penghasutan, kerumunan, kekarantinaan menuai kritik/penolakan dari pakar-pakar. Memprihatinkan.”cuitnya yang diunggah pada Minggu, 13 Desember 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @hnurwahid.
Polisi,akhirnya menahan Habib Rizieq Syihab. Pasal yg dituduhkan soal penghasutan, kerumunan,kekarantinaan menuai kritik/penolakan dari pakar2. Memprihatinkan. HRS sudah buktikan ikuti aturan hukum. Polisi harusnya jg hadirkn persidangan yg benar&sesuai dg hukum yg berkeadilan. https://t.co/34arvh0cgA— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 13, 2020
Baca Juga: AA Gym Menangis Habib Rizieq Ditahan, Mendoakan HRS Mendapat Kebenaran atas Kasusnya
Hidayat Nur Wahid juga mengatakan bahwa, kedatangan Imam Besar FPI itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020, membuktikan bahwa Habib Rizieq telah mengikuti aturan hukum.
“HRS sudah buktikan ikuti aturan hukum,” tulisnya.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk menghadirkan persidangan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berkeadilan.
“Polisi harusnya juga hadirkan persidangan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
Baca Juga: 8 Fakta Penahanan Habib Rizieq Shihab, Salah Satunya Tangan Diborgol sambil Mengacungkan Dua Jempol
Sebagaimana diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari telah menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Berdasarkan keterangan tersebut, Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.