Rizieq Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Ini Bukan Ketidakadilan, Tak Perlu Teriak Pemerintah Zalim

- 13 Desember 2020, 09:16 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Maria Rosari/Antara./
PR CIREBON - Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13 Desember 2020) telah resmi menahan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), setelah dilakukan pemeriksaan selama 11 jam.
 
"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.
 
Rizieq ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
 
 
Proses hukum Rizieq, dari mulai sangkaan Pasal hingga penahanan oleh kepolisian mendapat reaksi dari berbagai pihak karena dinilai kurang adil.
 
Namun, menurut Ferdinand Hutahaean yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat mengatakan proses hukum Rizieq justru adalah bentuk mencari keadilan bagi semua.
 
"Ini bukan ketidakadilan, jadi tak perlu ada yang teriak menggiring opini seolah Pemerintah zalim, Polisi tidak adil. Proses hukum ini justru adalah untuk mencari keadilan dan untuk memberi rasa keadilan bagi semua. Mari kita hormati proses ini..!!," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, Minggu 13 Desember 2020.
 

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Nama Ahok Trending Topik Twitter, Netizen: Karma, Berawal 212, Berakhir 1212

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.
 
Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
 
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 
 
Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x