8 Fakta Penahanan Habib Rizieq Shihab, Salah Satunya Tangan Diborgol sambil Mengacungkan Dua Jempol

- 13 Desember 2020, 09:43 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A
PR CIREBON - Usai Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 12 Desember 2020 pagi dengan taat peraturan protokol kesehatan, usai Habib Rizieq Shihab pihak Polda menaikan status tersangka HRS menjadi di tangkap.
 
Kemudian pihak penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, tepatnya dilakukan usai menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam.
 
 
Adapun penahanan itu hanyalah untuk kepentingan penyidikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
 
 
Mengingat hal yang sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan oleh PMJ yang terlihat alot kepada Habib Rizieq Shihab lantaran beliau sempat tak datang ke Mapolda Metro Jaya dengan alasan kesehatan, Habib Rizieq akhirnya digiring ke rutan agar tak melarikan. 
 
Namun pada kali ini terdapat sebuah babak kasus hukum yang belum tuntas, namun di balik kasus hukum yang belum tuntas hingga saat ini.
 
Terdapat beberapa fakta yang ada terkait kasus yang telah menimpah Habib Rizieq Shihab, Berikut fakta-fakta terkait penahanan Habib Rizieq , Minggu 13 Desember 2020:
 
 
1. Datang Setelah Penetapan Tersangka
 
Yang mana telah diketahui dalam sebuah pemberitaan sebelumnya bahwa Habib Rizieq mendatangi Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Habib Rizieq menyerahkan diri secara sukarela. Saat datang, Habib Rizieq langsung ditangkap dan diserahkan ke penyidik untuk diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ
 
 
2. FPI Sebut Habib Rizieq Tak Sengaja Kabur
 
Seperti sebuah pernyataan yang berbeda saat disampaikan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia menepis sebuah isu jika Habib Rizieq sengaja kabur dari panggilan polisi. 
 
Dan bahkan pada kali ini Kedatangan Habib Rizieq justru memenuhi panggilan polisi karena sebelumnya pentolan FPI itu harus menjalani pemulihan diri dari kelelahan. 
 
"Habib Rizieq adalah warga taat hukum dan berjiwa ksatria. Dia juga menyebut istilah penangkapan Habib Rizieq 'lucu' karena dilakukan di kantor polisi," ucap Munarman, dilansir dari LDTV
 
3. Jadi Imam Salat Magrib
 
Pada saat pemeriksaan berlangsung , terdapat sebuah Kejadian yang sangat langka terjadi di sela-sela pemeriksaan.
 
Pasalnya Habib Rizieq menjadi imam salat magrib di Mapolda Metro Jaya.
 
Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari LDTV terlihat Habib Rizieq Shihab menjadi imam saat salat Maghrib.
 
 
4. Pemeriksaan Lebih dari 10 Jam
 
Seperti yang telah diberitakan pada sebelumnya bahwa Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya Sabtu sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minggu dini hari sekitar pukul 00.23 WIB. Total, Habib Rizieq di kantor polisi selama 14 jam.
 
Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news bahwa proses pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam 30 menit. Habib Rizieq diperiksa mulai pukul 11.30 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB untuk kemudian dilanjutkan ke tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga keluar pada Minggu dini hari.
 
5. Keluar dengan Tangan Diborgol
 
Pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Metro Jaya berujung pada penahanan. Saat keluar, Imam Besar FPI itu menunjukkan tangannya yang diborgol plus dikawal secara ketat.
 
Hal tersebut terlihat saat Habib Rizieq Shihab keluar dari ruangan penyidik dengan mengenakan pakaian rompi oranye dan tangan diborgol saat sedang mengacungkan dua jempolnya.
 
 
6. Ditahan agar Tak Kabur
 
Argo Yuwono menjelaskan, penahanan terhadap Habib Rizieq dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Alasan objektifnya Habib Rizieq terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
 
Sementara alasan subjektif, penyidik tak ingin Habib Rizieq melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tujuannya supaya mempermudah proses penyidikan.
 
7. Habib Rizieq Teriak Takbir
 
Habib Rizieq mengangkat tangannya yang diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan. Dia digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
 
Sebelum masuk mobil, Habib Rizieq berteriak takbir. 
 
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," ujar Habib Rizieq.
 
 
8. Dua Pasal yang menjerat Habib Rizieq.
 
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ
 
Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
 
Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".***
 
 
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x