PR CIREBON – Setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) resmi ditahan, Polisi pun mengungkapkan alasan penahanan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan alasan subyektif dan objektif.
"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Rizieq Ditahan, Ferdinand Hutahaean: Ini Bukan Ketidakadilan, Tak Perlu Teriak Pemerintah Zalim
Sementara untuk alasan subjektifnya, Argo menjelaskan karena dikhawatirkan Habib Rizieq akan lari, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," sambungnya.
Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu, 12 Desember 2020 siang. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Media Luar Sorot Habib Rizieq Ditahan, Sebut Polisi Indonesia Tangkap Ulama hingga 'Masalah Politik'
Argo menuturkan, Habib Rizieq diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.
"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," ungkapnya.