Rizieq Shihab Ingin Datang ke PMJ Lebih Cepat, Pengacara HRS: Harusnya Senin, Tapi Terlalu Lama

- 12 Desember 2020, 13:35 WIB
Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab
Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq Shihab /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA
PR CIREBON – Pengacara yang juga Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Pawiro, mengatakan kliennya mempercepat kedatangannya ke Polda Metro Jaya atas permintaan yang bersangkutan.

"Tim pengacara sudah berkomitmen dengan penyidik akan BAP beliau itu hari Senin tapi HRS bilang tidak usah menunggu terlalu lama biar tidak jadi simpang siur, nanti beritanya tidak jelas. Jadi seharusnya Senin," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Sugito juga mengaku sudah mengonfirmasi kehadiran Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Sabtu.

"Semalam saya pukul 19.00 WIB ke Megamendung sudah konfirmasi beliau akan datang dan kita sudah koordinasi dengan beliau Insya Allah tidak ada masalah dengan hal ini," tambahnya.
 

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu pukul 10.30 WIB guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, HRS berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu, 12 Desember 2020.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata Habib Rizieq Shihab dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.
 

Habib Rizieq Shihab juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

Pada kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 

Tak hanya Habib Rizieq Shihab, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Bagi kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x