Terkuak, FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas Lantaran Terkandung Ideologi Khilafah

- 12 Desember 2020, 11:36 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD*/
Menko Polhukam, Mahfud MD*/ /instagram/mohmahfudmd

PR CIREBON – Kabar tentang Front Pembela Islam (FPI)  tidak terdaftar sebagai Ormas resmi di Indonesia belakangan ini memang santer. Hal itu disampaikan langsung oleh Kemendagri dan juga dibenarkan oleh pihak FPI.

Namun, terkait alasan mengapa FPI tak mengurusi syarat AD/ART untuk bisa terdaftar sebagai Ormas, baru kali ini Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD membeberkan alasannya.

Mahfud MD menyatakan FPI belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila. Mereka seharusnya mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku setiap lima tahun.

Baca Juga: Desmond Sebut Laskar FPI Terkesan Perang, HNW: Aneh, Justru Mereka Terdepan Bantu Korban Bencana

"Kita menganggap tidak ada ormas itu," ujar Mahfud seperti dikutip dari sebuah wawancara khusus yang disiarkan akun YouTube Beritasatu, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Mahfud menjelaskan berdasarkan UU Keormasan, suatu Ormas tak boleh beroperasi jika tidak memenuhi syarat suatu keormasan, salah satunya ialah harus ideologi pancasila.

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," sambungnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Setelah Dua Kali Mangkir dan Ditetapkan Tersangka

Akibat mencantumkan ideologi khilafah, kata Mahfud, pemerintah lantas menolaknya. Pemerintah pun meminta FPI untuk memperbaikinya agar bisa memperpanjang surat izin ormas.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x