Terkuak, FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas Lantaran Terkandung Ideologi Khilafah

- 12 Desember 2020, 11:36 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD*/
Menko Polhukam, Mahfud MD*/ /instagram/mohmahfudmd

Mahfud mengatakan kalau surat pernyataan itu tidak bisa digunakan lantaran mengatasnamakan pengurus. Apalagi pengurus dalam sebuah organisasi bisa berubah di setiap periodenya.

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah