Alasan Pemerintah Tidak Pernah Anggap FPI Ormas Resmi, Mahfud MD: Mereka Belum Setia Pancasila

- 12 Desember 2020, 11:18 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD.*
Tangkapan layar Mahfud MD.* /instagram.com/mahfudmd/

PR CIREBON – Setelah sekian lama tak bersuara atas ramainya kasus bentrokan anggota FPI dan aparat Kepolisian, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md akhirnya buka suara.

Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak pernah anggap Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara.

Pasalnya, hingga saat ini FPI belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila. Mereka seharusnya mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku setiap lima tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq Penuhi Janji Datang ke Polda Metro Jaya, HRS: Dengan Izin Allah, Saya Sudah Hadir

"Kita menganggap tidak ada ormas itu," ujar Mahfud seperti dikutip dari sebuah wawancara khusus yang disiarkan akun YouTube Beritasatu, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Mahfud menjelaskan berdasarkan UU Keormasan, suatu Ormas tak boleh beroperasi jika tidak memenuhi syarat suatu keormasan, salah satunya ialah harus berideologi pancasila.

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," sambungnya.

Baca Juga: Sambut Habib Rizieq Hari Ini, Polda Metro Jaya Perketat Keamanan dengan Pasukan Sabhara

Akibat mencantumkan ideologi khilafah, kata Mahfud, pemerintah lantas menolaknya. Pemerintah pun meminta FPI untuk memperbaikinya agar bisa memperpanjang surat izin ormas.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x