Mahfud mengatakan kalau surat pernyataan itu tidak bisa digunakan lantaran mengatasnamakan pengurus. Apalagi pengurus dalam sebuah organisasi bisa berubah di setiap periodenya.
Baca Juga: Polisi Akan Langsung Tangkap Habib Rizieq Usai Jalani Pemeriksaan Hari Ini
"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," tukasnya.
Oleh karena itu, menurut Mahfud MD, sampai saat ini ormas FPI masih tidak terdaftar sebagai ormas resmi yang diakui negara.***