PR CIREBON – Hari ini, Sabtu 12 Desember 2020 Imam Besar Front Pembela Islam , Habib Rizieq Shihab mengatakan akan memenuhi panggilan Kapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
HRS dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atas acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Menanggapi kabar tersebut, Polda Metro Jaya pun menantikan kedatangan HRS dan mengatakan akan langsung menangkapnya usai proses pemeriksaan.
Baca Juga: Sambut Habib Rizieq Hari Ini, Polda Metro Jaya Perketat Keamanan dengan Pasukan Sabhara
Polisi akan langsung tangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Kemudian mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusri mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.
"Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Tolak Rekonsiliasi Habib Rizieq, Belum Bertemu Tapi Minta Syarat Tinggi
Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah siap jika akan dilakukan penahanan.