Sebelum Jadi Tersangka Kerumunan, Berikut Daftar Status Tersangka yang Pernah Disandang Habib Rizieq

- 12 Desember 2020, 06:34 WIB
Habib Rizieq memberi pernyataan soal ancaman Polda Metro Jaya yang akan menangkap paksa jika tak menyerahkan diri pada Jumat, 11 Desember 2020.
Habib Rizieq memberi pernyataan soal ancaman Polda Metro Jaya yang akan menangkap paksa jika tak menyerahkan diri pada Jumat, 11 Desember 2020. /Tangkapan Layar/Youtube/Front TV

PR CIREBON - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Rizieq dijerat Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Hari Ini HRS akan Penuhi Panggilan, Refly Harun: Ada Kesan Menggeser Isu dari Kasus Penembakan FPIfp

Sebenarnya, penetapan status tersangka terhadap Pimpinan FPI ini, bukan hal yang baru bagi Habib Rizieq.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari YouTube PMJ News, pihak kepolisian pernah berkali-kali menetapkan status tersangka terhadap Imam Besar FPI tersebut. Ada yang status kasusnya masih berlanjut, namun ada juga yang di SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian. Berikut beberapa kasus yang pernah menjerat Habib Rizieq Shihab:  

Kasus Penghasutan Tahun 2003

Habib Rizieq pernah menjadi tersangka dalam kasus penghasutan. Dia dijerat dengan pasal 154 dan 160 KUHP. Kasus ini bermula dari aksi sweeping FPI di tempat hiburan malam. Habib Rizieq menuding ada pejabat yang melindungi para pengusaha tempat hiburan. Kasus ini kemudian bergulir dan masuk hingga meja persidangan. Habib Rizieq dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan baru bebas dari Rutan Salemba pada November 2003.

Baca Juga: Tragedi Tol Cikampek yang Tewaskan 6 Orang, Pengacara FPI Sebut Berita 4 Orang Kabur Itu Tidak Benar

Kasus Penghasutan Tahun 2008

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x