Sebelum Jadi Tersangka Kerumunan, Berikut Daftar Status Tersangka yang Pernah Disandang Habib Rizieq

- 12 Desember 2020, 06:34 WIB
Habib Rizieq memberi pernyataan soal ancaman Polda Metro Jaya yang akan menangkap paksa jika tak menyerahkan diri pada Jumat, 11 Desember 2020.
Habib Rizieq memberi pernyataan soal ancaman Polda Metro Jaya yang akan menangkap paksa jika tak menyerahkan diri pada Jumat, 11 Desember 2020. /Tangkapan Layar/Youtube/Front TV

Imam Besar FPI itu kembali menjadi tersangka dalam kasus penghasutan pada 2008. Hasutan bermula dari insiden bentrokan massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Majelis hakim kemudian memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Dugaan Chat Mesum Tahun 2018

Habib Rizieq pernah terjerat dengan kasus dugaan chat mesum di situs Balada Cinta Rizieq, kasus itu kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya pada 2018. Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein (wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu). Namun, penyidikannya di SP3-kan atau diberhentikan oleh Polri.

Kasus Dugaan Penodaan Pancasila Tahun 2018

Masih di tahun 2018, Habib Rizieq juga pernah tersangkut dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Barat dan sempat menyandang stastus tersangka. Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, kemudian kasus ini pun diberhentikan atau di SP3.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah