Imam Besar FPI itu kembali menjadi tersangka dalam kasus penghasutan pada 2008. Hasutan bermula dari insiden bentrokan massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Majelis hakim kemudian memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Dugaan Chat Mesum Tahun 2018
Habib Rizieq pernah terjerat dengan kasus dugaan chat mesum di situs Balada Cinta Rizieq, kasus itu kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya pada 2018. Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein (wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu). Namun, penyidikannya di SP3-kan atau diberhentikan oleh Polri.
Kasus Dugaan Penodaan Pancasila Tahun 2018
Masih di tahun 2018, Habib Rizieq juga pernah tersangkut dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Barat dan sempat menyandang stastus tersangka. Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, kemudian kasus ini pun diberhentikan atau di SP3.***