Habib Rizieq Penuhi Panggilan Kepolisian, Hidayat Nur Wahid: Semoga Kebenaran Bisa Ditegakkan

- 12 Desember 2020, 09:09 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. //MPR RI

PR CIREBON  - Polda Metro Jaya telah menetapkan status terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Rizieq dijerat Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Soal Donasi Korban FPI, Rocky Gerung: 1,7 Miliar Moral Publik Berhasil Dikumpulkan Menuntut Keadilan

Selain Rizieq, lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” tutur Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Polisi Bekuk Sosok dalam Foto Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Masih Hidup di Kutai Kartanegara

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), dalam media sosial Twitter-nya mengatakan bahwa Habib Rizieq sebagai warga yang taat hukum, HRS meminta agar tak ada kerumunan atau penjagaan berlebihan.

“HRS nyatakan sebagai warga yang taat hukum, Sabtu pagi akan ke Polda Metro Jaya, HRS juga minta agar tak ada kerumunan atau penjagaan berlebihan,” cuit Hidayat Nur Wahid, Sabtu 12 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @hnurwahid.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x