Dituduh Sering Mangkir Panggilan Polisi, Habib Rizieq Tegas: Saya Tidak Pernah Lari Apalagi Sembunyi

- 12 Desember 2020, 09:58 WIB
Habib Rizieq yang berjanji hari ini, Sabtu, 12 Desember 2020, akan penuhi Panggilan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq yang berjanji hari ini, Sabtu, 12 Desember 2020, akan penuhi Panggilan Polda Metro Jaya. /YouTube.com/LDTV

PR CIREBON- Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu, 12 Desember 2020.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” tutur Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu dini hari.

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

Baca Juga: Polisi Geram, Banyak Beredar Video Hoaks Soal Penembakan Laskar FPI, Siap Tindak Tegas Penyebarnya

“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” ujar Rizieq, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Aktor Korea Kim Seon Ho Ingin Liburan ke Bali, Menpar Wishnutama Sambut Baik Kedatangannya

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x