Habib Rizieq Dijerat Pasal Hasutan, Demokrat: Patut Dipertanyakan, Kekacauan Apa yang Terjadi ?

- 12 Desember 2020, 06:55 WIB
Politikus Demokrat, Taufiqurrohman.
Politikus Demokrat, Taufiqurrohman. //Instagram
PR CIREBON - Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrohman, menyampaikan pendapat hukum terkait pihak kepolisian yang telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka.
 
Diketahui, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
 
Hal itu disampaikan Taufiq melalui keterangan tertulis di akun Twitter pribadinya @taufiqrus pada Jumat, 11 Desember 2020.
 

"Bahwa terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yg terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil," katanya.

 
 
Taufiq mengatakan, artinya pelaku penghasutan baru bisa dipidana apabila telah timbul akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya.
 
Dengan adanya putusan MK tersebut, lanjutnya, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana.
 
"Jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut; Bahwa terkait unsur hasutan karena deliknya materil, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana," katanya.
 
 
Apabila tidak, menurut Taufiq, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur atau tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan.
 
"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya. Semoga negara kita tetap menjadi negara hukum 'rechstaat' dan bukan menjadi negara kekuasaan 'machstaat'," tutupnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @taufiqrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x