PR CIREBON – Setelah sebelumnya sempat dua kali tak penuhi panggilan, kini Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah tiba di Polda Metro Jaya.
Dari pantauan PMJ News, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq datang sekitar pukul 10.30 WIB. Dirinya hadir bersama beberapa pengacaranya.
Habib Rizieq pun tampak santai saat dirinya hadir sebagai tersangka terkait kasus adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Tidak Pernah Anggap FPI Ormas Resmi, Mahfud MD: Mereka Belum Setia Pancasila
Habib Rizieq juga diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat.
Dia ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara pernikahan tersebut.
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga dikenakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.
Baca Juga: Habib Rizieq Penuhi Janji Datang ke Polda Metro Jaya, HRS: Dengan Izin Allah, Saya Sudah Hadir
Polda Metro Jaya juga mengatakan akan langsung menangkapnya usai proses pemeriksaan.
Polisi akan langsung menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.