PR CIREBON - Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu 12 Desember 2020, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian, meski sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian. HRS juga siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Menanggapi hal tersebut, Mohamad Guntur Romli yang merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai andai HRS dapat kooperatif sejak awal pemanggilan, maka peristiwa kekacauan bisa terhindar.
"Andai dia kooperatif sejak awal, kekacauan bisa dihindari, tak perlu polisi dihalang-halangi saat antar surat panggilan, tak perlu tentara dicegat di Petamburan, juga 6 pengikutnya tak harus tewas. Tapi dia malah tertawa saat menyerahkan diri," ucap pria yang akrab disapa Gun Romli, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @gunromli, Sabtu 12 Desember 2020.
Baca Juga: DPR Yakin Korupsi Bansos Melibatkan Pihak Lebih Luas, Bukhori Yusuf: KPK Harus Usut Tuntas
Andai dia kooperarif sejak awal, kekacauan bisa dihindari, tak perlu polisi dihalang2i saat antar surat panggilan, tak perlu tentara dicegat di Petamburan, jg 6 pengikutnya tak hrus tewas. Tp dia malah tertawa saat menyerahkan diri. pic.twitter.com/7X2BvmJNnP— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) December 12, 2020
Baca Juga: Tinjau Penanganan Banjir di Deli Serdang, Kepala BNPB Berikan Bantuan Dana Rp 500 Juta
Sebelumnya, HRS diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara pernikahan tersebut.
Kepolisian menyangkakan HRS dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, HRS juga disangkakan dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.
Sementara, pemanggilan terhadap HRS nampaknya cukup sulit bagi pihak berwajib. Pasalnya, pada saat pengantaran surat panggil pun, polisi dihalangi anggota laskar FPI. Walaupun begitu, akhirnya polisi dapat memberikan surat panggilan kepada HRS. ***