DPR Yakin Korupsi Bansos Melibatkan Pihak Lebih Luas, Bukhori Yusuf: KPK Harus Usut Tuntas

- 12 Desember 2020, 13:18 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. //Fraksi PKS DPR RI

PR CIREBON- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta KPK untuk menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial sembako yang melibatkan Menteri Sosial secara lebih mendalam. Hal ini disampaikannya dalam acara PKS Legislative Corner (PLC) melalui platform virtual Zoom, Jumat 11 Desember 2020.

“Kami meminta KPK untuk menyelidiki dan mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi ini. Usut tuntas hingga ke akar-akarnya. Karena saya meyakini bahwa (korupsi) ini melibatkan pihak yang lebih luas lagi”, ujar Bukhori.

Lebih lanjut, dia menjabarkan beberapa masalah yang mendera setiap Kementerian dan Lembaga (K/L), sehingga hal itu berpotensi membuka peluang korupsi.

Baca Juga: Masuk Tahap Pencairan Subsidi Upah, Begini Mekanisme BSU Guru Madrasah Bukan PNS

“Saya melihat ada dua persoalan mendasar di sini. Pertama, dari sisi hulu, problem muncul saat menteri menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK). PPK ini yang nantinya membuat kesepakatan dengan mitra pelaksana program, yang dalam praktiknya, mereka sering menunjuk rekanan sendiri tanpa adanya proses lelang/tender,”tuturnya.

“Kedua, dari sisi hilir, ada masalah saat pendistribusian bantuan, baik itu karena kesalahan data ataupun bantuan tersebut ‘dibancak’ oleh mitra pelaksana tadi. Mereka memberi barang yang tidak sesuai dengan yang ada di anggaran, sehingga end user (masyarakat) dirugikan”, jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Fraksi PKS DPR RI.

Menurut Bukhori, DPR memang memiliki keterbatasan, khususnya untuk mengawasi pelaksanaan pengadaan bantuan sosial.

Baca Juga: Proses Penyaluran BSU Termin 2 Terus Dilakukan, Ida Fauziyah: Kita Terus Percepat

“DPR bisa menanyakan saat tahap penganggaran saja, hanya sampai pada satuan satu dan satuan dua. Selanjutnya, satuan tiga, empat, dan lima, kami tidak terlibat. Di sini, menteri memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan eksekusi program melalui PPK,” ucapnya.

“Nah, sayangnya, banyak terjadi kongkalikong dengan mitra yang melaksanakan program di tahap-tahap tersebut. Kami di DPR dapat mengawasi kembali ketika melihat secara langsung proses distribusi ke masyarakat, apakah ada penyimpangan atau tidak, dan berdasar temuan kami, itu banyak terjadi”, sambung Bukhori.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x