Pasca Perhitungan Suara Pilkada 2020, Bawaslu Imbau Paslon Tak Puas, Bisa Tempuh Jalur Hukum

- 10 Desember 2020, 16:45 WIB
Bawaslu menyatakan terdapat  43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU
Bawaslu menyatakan terdapat 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU /Tangkapan layar YouTube Bawaslu

PR CIREBON - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dan hasil perhitungan suara pun ditentukan di beberapa wilayah.

Namun dalam persaingan tentunya pasti ada yang kalah dan ada yang menang, peserta calon kepala daerah tentunya mengerti akan hal tersebut.

Terkait itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), disilakan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Soal Sprindik KPK ke Menteri BUMN, Stafsus BUMN: Kami Berharap Penyebar Segera Diproses Hukum

Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ucapnya di Kantor Bawaslu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Bawaslu.

Alumni Univeritas Pekalongan (Unikal) ini menegaskan pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Pasalnya hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Makanya Jangan Kabur

Bagi paslon yang merasa menang, sambung Abhan, diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Pasalnya, selama pandemi penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama," tuturnya.

Sebelumnya,  Bawaslu menemukan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Data tersebut dilaporkan pengawas dilapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Muhammadiyah Hadir di Hari HAM Sedunia, Harapkan Islam Junjung Tinggi Kemanusiaan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penyebab terjadinya PSU diantaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

"Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz.

Fritz menerangkan pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," jelas lelaki asal Medan itu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x