Soal Sprindik KPK ke Menteri BUMN, Stafsus BUMN: Kami Berharap Penyebar Segera Diproses Hukum

- 10 Desember 2020, 16:31 WIB
Arya Sinulingga, Staff Khusus Menteri BUMN
Arya Sinulingga, Staff Khusus Menteri BUMN /Agnes Aflianto/arahkata.com
PR CIREBON – Salah seorang Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meminta penyebar kabar bohong mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dengan dugaan korupsi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera ditindak secara hukum.

"Jadi, apa yang beredar itu sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax," ujar Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Arya menyampaikan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga telah menyatakan bahwa sprindik itu palsu.

"Itu kan berita yang ga benar, berita hoax, kan sudah disampaikan oleh KPK," ucapnya.
 

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
 

Berdasarkan hal yang tertera dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Di dalam isi sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Selain Ketua KPK, hal tersebut ditanggapi juga Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute Endang Tirtana.

Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute Endang Tirtana mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.
 

Dalam rilisnya di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020, Endang Tirtana menilai penyebaran sprindik palsu tersebut telah membunuh karakter Erick Thohir.

"Ini adalah fitnah cukup serius, kami harap penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus hoaks ini terlebih menggunakan nama baik KPK. Ini juga bisa menjadi upaya pelemahan KPK yang saat ini sedang melakukan beberapa kasus korupsi," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x