Paslon Tak Puas Hasil Rekapitulasi Boleh Ambil Jalur Hukum, Bawaslu: Jangan Kerahkan Massa

- 10 Desember 2020, 15:00 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. //Bawaslu

PR CIREBON- Pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah selesai diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Meski digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun Pilkada yang digelar di 270 daerah di Indonesia itu dinilai sukses karena berlangsung tertib dan disiplin protokol kesehatan.

Sementara itu, memasuki masa penghitungan suara Pilkada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, bagi pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), disilakan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Hotel dan Restoran Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Melanggar Bakal Tindak Tegas

Tambahnya, setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan surat suara.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ucapnya di Kantor Bawaslu Kota Rembang, Jawa Tengah, Rabu, 9 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Bawaslu.

Alumni Universitas Pekalongan (Unikal) ini menegaskan bahwa pengerahan massa pendukung sangat beresiko. Pasalnya, hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan hingga para pendukung dikhawatirkan akan terpapar covid-19. Selain itu, riskan pula terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Baca Juga: Resmi! Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Bagi paslon yang merasa menang, sambung Abhan, diminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan, dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan. Pasalnya, selama pandemi penyelenggara pemilu melarang para peserta pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x