Pemprov DKI Larang Hotel dan Restoran Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Melanggar Bakal Tindak Tegas

- 10 Desember 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.*
Ilustrasi tahun baru 2021.* /nickgesell/Pixabay

PR CIREBON- Pemprov DKI Jakarta membuat aturan pelarangan pengusaha pemilik tempat wisata (hotel dan restoran) untuk menggelar acara (pesta) menyambut Tahun Baru 2021. Alasannya, karena saat ini penyebaran pandemi Covid-19 masih massif. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Gumilar Ekalaya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta. Regulasi itu diteken Gumilar pada 7 Desember lalu.

Dalam surat tersebut, Gumilar mengungkapkan aturan itu terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata. Dalam poin kedua tertulis perayaan Tahun Baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.

Baca Juga: Resmi! Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam Tahun Baru 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 10 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat Tahun Baru. Tetapi, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Gumilar.

Baca Juga: Terkait Sprindik KPK Terhadap Menteri BUMN, Endang Tirtana: Ini Fitnah Cukup Serius, Harus Diusut

Selanjutnya, tim Satgas Penanganan Covid-19 internal yang ada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Bila ada kerumunan, maka harus segera dibubarkan.

“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” tutur Gumilar.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x