Terkait Sprindik KPK Terhadap Menteri BUMN, Endang Tirtana: Ini Fitnah Cukup Serius, Harus Diusut

- 10 Desember 2020, 14:00 WIB
Kementerian BUMN, Erick Thohir.
Kementerian BUMN, Erick Thohir. /Setkab.go.id

PR CIREBON – Endang Tirtana yang menjabat sebagai Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam rilisnya di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020, Endang Tirtana menilai penyebaran sprindik palsu tersebut telah membunuh karakter Erick Thohir.

"Ini adalah fitnah cukup serius, kami harap penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus hoaks ini terlebih menggunakan nama baik KPK. Ini juga bisa menjadi upaya pelemahan KPK yang saat ini sedang melakukan beberapa kasus korupsi," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 

Ia menyayangkan beredarnya hoaks Sprindik KPK tertanggal 2 Desember 2020. Sprindik ini memuat tentang penyidikan terkait dengan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dirinya menduga ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja Erick Thohir dalam upaya menyelesaikan pandemi Covid-19 dan mengembalikan kondisi ekonomi Indonesia.

Endang menegaskan bahwa penyebar hoaks penyidikan Erick Thohir merupakan fitnah keji terhadap yang bersangkutan.
 
"Padahal, kita ketahui Erick serius dalam melakukan penanganan Covid-19. Posisi Erick Thohir sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya melakukan percepatan dalam penanganan Covid-19 dan perbaikan ekonomi," katanya.
 

Dia juga menduga penyebar hoaks tersebut adalah orang-orang yang iri pada keberhasilan Erick Thohir selama menjadi anggota kabinet Joko Widodo.

Sementara itu, kata Endang, ada dugaan hoaks tersebut bisa saja dibuat pihak-pihak yang kecewa lantaran tak mendapat posisi strategis di BUMN.

Sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan KPK tertanggal 2 Desember 2020. Dalam sprindik tersebut dimuat tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri.

Dalam menanggapi sprindik yang beredar tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihak lembaga antirasuah itu tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali.
 

Hal ini juga ditanggapi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x