Resmi! Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

- 10 Desember 2020, 13:41 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran /ANTARA/

PR CIREBON - Habib Rizieq kembali dijadikan tersangka. Kali ini Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka tersebut sebagai hasil gelar perkara.

Ketetapan tersangka diberikan terkait pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq pada bulan November kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa keputusan berdasarkan hasil gelar perkara. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pilkada 2020 Diklaim Sukses, DPR: Indonesia Mampu Jalankan Pesta Demokrasi saat Pandemi

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," katanya, Kamis 10 Desember 2020.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq menggelar acara pernikahan yang bersamaan dengan Maulid Nabi.

Acara tersebut dihadiri oleh banyak orang dan menimbulkan kerumunan, dan diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Singkirkan Ego, Muannas Alaidid: Tolonglah, Panggilan Hukum Sebaiknya Dipenuhi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan tersebut menjadi penyidikan, setelah melakukan pemanggilan mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x