Pemprov DKI Larang Hotel dan Restoran Gelar Pesta Tahun Baru, Jika Melanggar Bakal Tindak Tegas

- 10 Desember 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.*
Ilustrasi tahun baru 2021.* /nickgesell/Pixabay

Walaupun malam Tahun Baru, aturan jam operasional yang sudah ditentukan juga tetap diberlakukan.

“Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan bila terjadi pelanggaran prokes,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x