Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Makanya Jangan Kabur

- 10 Desember 2020, 15:30 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Instagram/samantha_fuji/04 Desember 2020

PR CIREBON - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal dijadikannya Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka tersebut sebagai hasil gelar perkara.

Ketetapan tersangka diberikan terkait pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq pada bulan November kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa keputusan berdasarkan hasil gelar perkara. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," katanya, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Monopoli Dunia Digital, Facebook Dituntut AS untuk Jual Instagram dan Whatsapp

Ferdinand berkicau di Twitternya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, bahwa Habib Rizieq yang sebelumnya telah dikirimkan surat panggilan terkait kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

Akan tetapi panggilan tersebut tidak ada yang dipenuhinya.

Ferdinand meminta Habib Rizieq telah 'kabur' dari pemanggilan tersebut, menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan untuk membuka fakta.

"Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa. Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!" kicaunya.

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x