Aparat Polisi Dihadang FPI, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Premanisme

- 4 Desember 2020, 11:21 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. /@divisihumaspolri/Instagram

PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara yang diselenggarakan pada November lalu di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Muslim Uighur Dipaksa Makan Daging Babi, Ketika Tiongkok Memperluas Peternakan di Xinjiang

Hal tersebut dituturkan Idham terkait dengan upaya penghadangan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian yang mengantarkan surat panggilan kepada Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 3 Desember, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan ormas harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Terduga Pelaku Azan Ajakan Jihad Diamankan, Polisi Sita Ponsel hingga Sarung

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.

Di sisi lain Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

"Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," kata mantan Kepala Bareskrim Polri ini.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x