Akhirnya Terduga Pelaku Azan Ajakan Jihad Diamankan, Polisi Sita Ponsel hingga Sarung

- 4 Desember 2020, 11:03 WIB
Kadiv Humas Polri Raden Prabowo Argo Yuwono dalam Sebuah konferensi Pers
Kadiv Humas Polri Raden Prabowo Argo Yuwono dalam Sebuah konferensi Pers /instagram.com/divisihumaspolri/

PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri telah mengamankan terduga pelaku seruan awal adzan 'hayya alal jihad'. Dari penangkapan itu, polisi menyita ponsel hingga peci putih dari terduga penyeru awal adzan dugaan ajakan jihad ini.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya pada Jumat, 4 Desember 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Argo menjelaskan bahwa terduga pelaku ini baru berusia 22 tahun. Dia ditangkap Jumat, 4 Desember dini hari yakni pada pukul 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Baca Juga: Merasa Jadi Kambing Hitam atas Korupsi Edhy Prabowo, Ngabalin Lapor Polisi: Pencemaran Nama Baik

Menurut Argo, terduga pelaku penyeru awal azan 'hayya alal jihad' ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dia dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x