Polri Imbau Masyarakat Papua Agar Tidak Termakan Propaganda Benny Wenda

- 3 Desember 2020, 17:11 WIB
Brigjen Pol Awi Setiono
Brigjen Pol Awi Setiono /RENO ESNIR/ANTARA FOTO



PR CIREBON – Pada Selasa, 1 Desember 2020, publik dihebohkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa salah satu separatis United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda telah mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat dan menyatakan dirinya sebagai Presiden Papua Barat.

Atas deklarasi tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menganggap pernyataan Benny Wenda mengenai pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sebagai bentuk upaya provokasi dan propaganda.

Itu salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda. Sampai hari ini di Papua, situasi kamtibmas aman kondusif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Putri Jusuf Kalla Lapor Polisi, Refly Harun Sebut Pembuat Unggahan Harus Bisa Menjaga Etika

Benny Wenda merupakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang telah menjadi warga negara Inggris dan kini menetap di negara tersebut.
Awi berpendapat, keberadaan Benny di Inggris tidak memungkinkannya untuk bisa mengumumkan deklarasi kemerdekaan.

“Di Papua, tertanggal 1 Desember 2020, situasi pemerintahan berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Awi.

Awi menuturkan, pihaknya pun kembali mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Benny lantaran dua provinsi di ujung timur Indonesia itu sah menjadi bagian dari NKRI.

Baca Juga: Waspada, PBB Nyatakan 2020 Sebagai Tahun Terpanas Kedua Dalam Sejarah

Selanjutnya, salah seorang Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Karena Hak Cipta, Zlatan Ibrahimovic dan Ratusan Pesepakbola Siap Gugat EA Sports

Sementara itu, negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Hikmahanto berpendapat, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

“Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda di akun twitternya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x