Gubernur Lemhannas Sebut Deklarasi Papua yang Dilakukan Benny Wenda Bentuk Pelanggaran Hukum

- 3 Desember 2020, 16:31 WIB
Benny Wenda Pentolan OPM Ngawur, Gubernur Lemhanas : Akan dapat Tindakan dari Aparat Penegak Hukum
Benny Wenda Pentolan OPM Ngawur, Gubernur Lemhanas : Akan dapat Tindakan dari Aparat Penegak Hukum /Benny Wenda/Twitter/BennyWenda


PR CIREBON – Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo selaku Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dengan tegas mengatakan bahwa pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Agus Widjojo usai Peluncuran Buku Lemhannas "Kiprah Lemhannas RI", "Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji", "Skenario Indonesia 2035", dan Soft Launching Buku "Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo, di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Gubernur Lemhannas menegaskan, tidak ada satupun di dunia saat ini, negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga: Putri Jusuf Kalla Lapor Polisi, Refly Harun Sebut Pembuat Unggahan Harus Bisa Menjaga Etika

“Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucap Agus menegaskan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Salah seorang Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Ia menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca Juga: Waspada, PBB Nyatakan 2020 Sebagai Tahun Terpanas Kedua Dalam Sejarah

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Sementara itu, negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Hikmahanto berpendapat, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Baca Juga: Karena Hak Cipta, Zlatan Ibrahimovic dan Ratusan Pesepakbola Siap Gugat EA Sports

Hikmahanto menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Selasa, 1 Desember 2020  yang lalu.

Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa, 1 Desember 2020 dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x