Indonesia Rekor Kasus Covid-19 Harian Lagi, Akademisi: Reuni 212 Perlu Dilarang, Pandemi Belum Usai

- 26 November 2020, 11:37 WIB
Suasana reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Suasana reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019. /ANTARA FOTO/Aruna

 

PR CIREBON - Karena berpotensi meningkatkan kasus Covid-19, akademisi epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengatakan, pihaknya menyarankan agar pemerintah tetap melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian termasuk reuni 212.

Menurutnya, jika masih banyak aktivitas yang membuat ramai, kasus penularan Covid-19 akan semakin sulit dikendalikan.

"Bukan mengimbau, tapi melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa pandang bulu," jelasnya, di Jakarta pada Kamis 26 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

"Akan terus merangkak naik kalau kita tidak efektif dalam pencegahan," tambahnya.

Baca Juga: Belum Tertangkap, KPK Minta Dua Tersangka Terlibat Suap Izin Ekspor Benih Lobster Menyerahkan Diri

Riris berharap, semua pihak menahan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian. Dia menyarankan agar pertemuan multi-orang hanya dilakukan secara daring.

Prinsipnya, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, penyebaran Covid-19 akan meningkat. Pencegahan adalah konsistensi pelaksanaan protokol kesehatan.

Kasus positif Covid-19 di Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan. Oleh karena itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian harus dihentikan, tak terkecuali rencana reuni 212.

Indonesia kembali mencatatkan rekor harian positif Covid-19 kasus mencapai 5.534 pada Rabu 25 November 2020. Penambahan kasus di Jakarta tercatat 1.273 kasus, tertinggi dibandingkan wilayah lain, dengan jumlah pasien meninggal tertinggi, 17 orang.

Baca Juga: Setelah 7 orang Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Buka Kemungkinan Masih Ada Lagi yang Terjerat

Sementara itu, Ikhwanul Alumni 212 rencananya akan menggelar reuni di Lapangan Monas pada 2 Desember mendatang. Terkait rencana tersebut, penyelenggara melayangkan surat pemberitahuan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal September.

Pengelola menolak Monas sebagai lokasi reuni 212, dan Annis tidak mengizinkan reuni 212 karena acara tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 (Perda).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah