Belum Tertangkap, KPK Minta Dua Tersangka Terlibat Suap Izin Ekspor Benih Lobster Menyerahkan Diri

- 26 November 2020, 11:30 WIB

PR CIREBON – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster (atau benur) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihak KPK menyebutkan dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan.

Dua tersangka yang belum ditangkap adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Naik Status Kasus Kerumunan Megamendung Bogor, Perkara Habib Rizieq Berlanjut Tahap Penyidikan

KPK mengimbau kepada keduanya untuk menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 26 November, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: KPK Sudah Incar Edhy Prabowo Sejak Agustus 2020, Berawal dari Selidiki Izin Usaha Komoditas Perairan

Dalam kasus tersebut, sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut antara lain:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x