Edhy Prabowo Jadi Tersangka Penerima Suap, KPK: Pejabat Publik Harus Selalu Ingat Janji dan Sumpah

- 26 November 2020, 10:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 24 November 2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 24 November 2020. /Sutisna/

PR CIREBON – Penetapan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka penerima suap dalam kasus izin ekspor baby lobster mendorong Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengingatkan kepada pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020 dini hari. Ia mengatakan bahwa pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Pemerintah Belum Mengetahui Tindak Pidana Menjerat Edhy Prabowo, Mahfud MD: Tidak Ikut Campur

"Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," ucap Nawawi.

Ia mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara.

"Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi dan golongannya," tuturnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Literasi, Wakil Wali Kota Cirebon Sebut Literasi Tak Mengenal Sekat dan Batas

Selain Edhy, para tersangka penerima suap adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x