KPK Selidiki Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo Sejak Agustus, Karyoto: Bukan Waktu yang Singkat

- 26 November 2020, 07:46 WIB
Edhy Prabowo menggunakan rompi orange KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo menggunakan rompi orange KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. /Sunardi Panjaitan/Beritasubang/



PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 sejak bulan Agustus 2020 lalu.

“Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai dari Agustus lalu. tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Dunia Sepak Bola Berduka, Diego Maradona Meninggal, Pele: Suatu Hari Akan Menendang Bola Bersama

“Kita mem-profiling kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan. Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuat potret kejadiannya,” ujar Karyoto menambahkan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Diketahui, Edhy merupakan penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andrea Pribadi Misata (APM), pengurut PT ACK Siswadai (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima total Rp 9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mengundurkan Diri dari Jabatannya Sebagai Menteri KKP dan Waketum Gerindra

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 31 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x