Penangkapan Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo Cs, KPK Ungkap ATM jadi Bukti Vital

- 26 November 2020, 09:59 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK, Sampaikan Permohonan Maaf
Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK, Sampaikan Permohonan Maaf /Tangkap layar Youtube/KPK/



PR CIREBON- Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan suatu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik, dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM,” kata Karyoto di gedung KPK Jakarta, Kamis 26 November 2020 pagi.

Kartu ATM atas nama Ainul faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mengejutkan, Nama Habib Rizieq Muncul dalam Survei Elektabilitas Calon Presiden 2024

“Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangkan tapi dari profil awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar,” tambah Karyoto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Safri selaku Staf Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Baca Juga: Meski Edhy Prabowo Terjerat Korupsi Benur, Elektabilitas Prabowo Subianto Malah Naik

Salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri Menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang-barang Mewah di Hawai

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564.

Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amiril mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Baca Juga: Inter Milan Tak Lagi Biru Usai Dikalahkan Real Madrid 0-2 Tanpa Balas

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amiril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x