Pemerintah Belum Mengetahui Tindak Pidana Menjerat Edhy Prabowo, Mahfud MD: Tidak Ikut Campur

- 26 November 2020, 10:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Kemenko Polhukam
PR CIREBON – Tertangkapnya Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kabar yang mengejutkan oleh sejumlah publik bahkan dilingkungan pemerintahan sendiri termasuk Mahfud MD.
 
Menko Polhukam, Mahfud Md mengaku pemerintah belum mengetahui pasti tindak pidana yang menjerat Edhy Prabowo hingga harus diamankan bersama istri dan sejumlah petinggi KKP.
 
"Sampai sekarang pemerintah belum tau pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK," tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Rabu, 25 November 2020.
 
 
Mahmud mengatakan pemerintah baru akan tahu tindak pidana yang dilakukan Edhy Prabowo setelah 24 jam yakni setelah KPK sendiri menerangkan hasil dari OTT tersebut.
 
"Nah mungkin kita baru akan tau nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampaui nanti jam 1.26 menit," ujarnya.
 
Oleh karena itu, karena pemerintah mengaku tidak tahu menahu soal tindak pidana yang dilakukan Menteri KKP tersebut, maka Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur dengan kasus ini.
 
 
Menurut dia, pemerintah akan menghargai dan menghormati langkah KPK sebagai sebuah penegakan hukum. 
 
Pemerintah menyerahkan seluruhnya kepada komisi antirasuah itu sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
"Apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Mahfud.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x