Pelanggaran Prokes Masa Kampanye Capai 1.510 Kali, Mahfud MD Sebut Tidak Terlalu Besar

- 24 November 2020, 20:49 WIB
Mahfud MD: Pelanggaran protokol kesehatan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 terhitung capai 1.510 kali dan Mahfud MD sebut ini tidak terlalu besar.
Mahfud MD: Pelanggaran protokol kesehatan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 terhitung capai 1.510 kali dan Mahfud MD sebut ini tidak terlalu besar. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR CIREBON – Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 sebelumnya dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Karena itulah, kampanye yang dilakukan harus sesuai dengan aturan protokol kesehatan (prokes).

Terkait pelanggaran prokes dalam masa kampanye, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan jumlah yang mencapai 1.510 kali. Tetapi, sejumlah pelanggaran tersebut disebut tidak terlalu besar.

’’Ada pelanggaran prokes terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73,500 ribu event. Itu pelanggarannya kira-kira 1.510 prokes. Itu pun yang kecil-kecil. Misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,’’ jelas Mahfud dalam keterangan video di Jakarta pada Selasa, 24 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: PS5 Ludes Terjual pada Hari Peluncurannya, CEO Sony Sebut Tak akan Ada Peluncuran Konsol Lainnya

Lebih lanjut Mahfud menuturkan bahwa sejumlah kasus pelanggaran yang ditemukan saat ini sudah diproses. Beberapa pelanggaran di antaranya tetap melalui proses hukum baik tahap penyidikan maupun penyelidikan hingga peradilan.

“Yang diproses pidana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, penyelidikan dan juga sudah dalam proses peradilan juga. Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan,” tuturnya.

Mahfud menegaskan, setiap pelanggaran sudah ditindak. Bahkan, ada yang diberi peringatan, sampai ada yang terkena proses pidana.

Baca Juga: Tolak Undangan Presiden Jokowi, Organisasi Lingkungan Sebut Agenda Pertemuan Tidak Jelas

“Ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x