Pasca Penetapan Tersangka, EP Mundur dari Parpol, Fadli Zon: Langkah Bijak, Apresiasi Kerja KPK

- 26 November 2020, 08:38 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /YouTube/Fadli Zon Official



PR CIREBON - Setelah menjadi trending sebelumnya, akhirnya Politisi Gerindra buka suara mengenai kasus ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Kamis, 26 November 2020.

Fadli Zon mengatakan dalam kicauan di Twitternya, bahwa langkah Edhy Prabowo yang memutuskan untuk mundur dari jabatan dan Partai merupakan langkah yang bijak.

"Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dari Partai dan Menko KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih 'hilang' seperti ditelan bumi," cuit Fadli Zon.

Baca Juga: Serangan Jantung, Sang Legenda Sepakbola Argentina Diego Maradona Tutup Usia

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka pada Kamis dini hari.

Diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK telah menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan, atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi.

Baca Juga: Ronaldo dan Messi Berikan Penghormatan Terakhir kepada Legenda Diego Maradona

Terkait hal itu, tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketujuh orang tersebut adalah sebagai penerima, Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT) sebagai pemberi. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Diego Maradona Legenda Sepak bola, Sosok Juara bagi Sayap Kiri Amerika Latin

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya akan disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x