Berhasil Diungkap Kasusnya, KPK Sebut Telah Selidiki Kasus Korupsi Edhy Prabowo Sejak Agustus

- 26 November 2020, 08:53 WIB
Edhy Prabowo bersama Istrinya Iis Rosyati Dewi
Edhy Prabowo bersama Istrinya Iis Rosyati Dewi /instagram.com/iisedhyprabowo/

PR CIREBON – Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ramai diperbincangkan publik. Pasalnya Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap benih lobster.

Edhy Prabowo ditangkap KPK di bandara Soekarno Hatta setelah kepulangannya dari Amerika Serikat.

Komisi anti Rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 sejak Agustus 2020.

Baca Juga: Mengenal Sosok Diego Maradona, Sang Legenda Sepak Bola Terbaik Dunia Berjuluk Gol Tangan Tuhan

"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

"Kita mem-"profiling" kemudian kita juga mengumpulkan informasi-informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan. Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," ujar Karyoto menambahkan.

Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka, EP Mundur dari Parpol, Fadli Zon: Langkah Bijak, Apresiasi Kerja KPK

Edhy Prabowo merupakan penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara itu, yang berperan sebagai pemberi yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy juga diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Serangan Jantung, Sang Legenda Sepakbola Argentina Diego Maradona Tutup Usia

Selanjutnya, yang berperan sebagai penerima, terdapat Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x