Setelah 7 orang Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Buka Kemungkinan Masih Ada Lagi yang Terjerat

- 26 November 2020, 11:21 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari /ANTARA/
PR CIREBON – Setelah menangkap Edhy Prabowo dan enam nama lainnya atas kasus dugaan korupsi perizinan usaha perikanan budidaya lobster, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kemungkinan masih akan ada lagi yang terjerat.
 
KPK mengaku masih akan mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain seperti partai atau penerimaan dari perusahaan lain.
 
"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Rabu, 25 November 2020.
 
 
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor baby lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
 
"Apakah ada 40 perusahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," ujar Nawawi.
 
Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers juga menyebutkan untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain perlu waktu.
 
"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa perusahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya," kata Karyoto.
 
 
Karyoto juga mengatakan KPK akan memanggil saksi-saksi baik dari internal KKP maupun pihak lain untuk mengungkap kasus ini.
 
"Besok atau lusa kami akan mulai pengembangan-pengembangan karena hasil-hasil transaksi dari sisi perbankan akan ketahuan saat transaksinya. Kalau dilihat dari transaksinya dari kartu ATM kita lihat akan dikembangakan dari profil awal yang sudah menjelaskan pelaku-pelaku dalam aliran dana itu," ujar Karyoto.
 
Sebelumnya, KPK telah menangkap 7 orang tersangka yakni 6 orang diduga sebagai penerima suap dan satu orang sebagai pemberi suap. 
 
 
Adapun sebagai penerima yakni Menteri Kelautan dan Peikanan (Edhy Prabowo), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
 
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x