Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Ini 7 Orang yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 26 November 2020, 11:15 WIB
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo, Rabu, 25 November 2020.
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo, Rabu, 25 November 2020. /Tangkap layar YouTube/KPK RI

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap terkait ekspor benih lobster (atau benur).

Dua tersangka yang belum ditangkap itu adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo, serta Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Izin Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Amiril Mukminin (AM). KPK mengimbau untuk keduanya menyerah dan menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis  26 November 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: BTS Jadi Grup Korea Pertama Capai Nominasi Grammy, Kritikus Musik: Kemungkinan Menangkan Penghargaan

Enam tersangka penerima yang diduga atas Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kepada 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi adalah tersangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Naik Status Kasus Kerumunan Megamendung Bogor, Perkara Habib Rizieq Berlanjut Tahap Penyidikan

Dalam kasus ini, telah ditetapkan 7 orang sebagai tersangka, di antaranya adalah:

  1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
  2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Staf Menteri KKP;
  4. Siswadi (SWD) sebagai Manajer PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
  5. Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP; dan
  6. Amiril Mukminin (AM) Sebagai pemberi:
  7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x