Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar dari Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Ajukan Nota Keberatan

- 2 November 2020, 15:55 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

PR CIREBON – Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penerimaan suap sebesar Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice Interpol, mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Ia mengajukan nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat pada Senin, 2 November 2020.

“Terima kasih, saya ngerti apa yang didakwakan, tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan. Selanjutnya untuk sidang saya serahkan ke tim pengacara,” ujar Napoleon dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Kritik Prancis Soal Kartun Nabi saat Holocaust Masih Misteri, Hizbullah Dipertanyakan Munafik Tidak?

Sementara itu, pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan T. Paparang menuturkan kliennya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan. Ia pun meminta waktu sidang ditunda hingga satu minggu.

“Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia,” ujar Santrawan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Atas pengajuan ini, Majelis Hakim menyetujui dan kemudian menutup sidang. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Persidangan Terdakwa Serangan Charlie Hebdo Ditunda

“Sidang diskors dan dibuka kembali pada Senin, 9 November 2020 mendatang pukul 10.00 WIB, dengan agenda keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum,” kata hakim ketua Muhammad Damis.

Atas kasus tersebut, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x