Irjen Napoleon Resmi Ditahan, Kelanjutan Kasus Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra

- 15 Oktober 2020, 10:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. /PMJ
PR CIREBON - Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan tiga tersangka, yakni Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
 
​​​​​​Kemarin, 14 Oktober 2020, dilakukan pemeriksaan yang memutuskan penahanan pada dua tersangka, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
 
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim sejak Rabu hingga 20 hari ke depan.
 
 
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Rabu, 14 Oktober 2020.
 
"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tambah Awi, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.
 
"Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," ucap dia.
 
 
Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. "Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini," ujar Awi.
 
Sebelumnya, kedua tersangka Tjoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x