Penangkapan Aktivis KAMI Diprotes, Gatot: Polri Sudah Tidak Lagi Mencerminkan Fungsinya

- 14 Oktober 2020, 14:53 WIB
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo.
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo. /

PR CIREBON - Tiga presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, memprotes Mabes Polri atas penangkapan beberapa aktivis mereka terkait demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ucap mereka dalam siaran tertulis, Rabu 14 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

KAMI menilai, penangkapan Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan akan Pulang dan Pimpin Revolusi, Jazilul Fawaid: Tidak Mungkin Berani

Terlebih, jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum.

"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: (a) mengandung nuansa pembentukan opini (framing), (b) melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan (c) bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tambah presidium KAMI.

Selain itu KAMI menyebut, Polisi tidak menegakan prinsip praduga tak bersama (presumption of innocence), karena membuka nama dan identitas anggota yang ditangkap.

Baca Juga: Demi Promosikan Destinasi NTT, Internet Akan Gratis di Tujuh Kawasan Wisata

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 8 orang petinggi KAMI di Jakarta dan Medan. Dari 8 petinggi tersebut ada nama Jumhur Hidayat, Anton Permana, hingga Syahganda Nainggolan.
Yang terbaru, 5 orang ditahan di tahanan Bareskrim.  

“Yang dari Medan ditahan semua,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa 13 Oktober 2020.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x