POLRI: Penangkapan Para Pegiat KAMI Sudah Didasari Cukup Bukti

- 14 Oktober 2020, 19:38 WIB
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: Anto SP
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono. Foto: Anto SP /

PR CIREBON – Dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law kemarin, terdapat delapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tanggerang Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Sebagai Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Menurut Awi, salah satu bukti yang mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap di Jakarta hingga Medan, tidak semuanya tergabung dalam satu grup WhatsApp.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan akan Pulang, Dubes RI untuk Saudi: Masuk Daftar Red Blink

“Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan di-profiling. Kasus per kasusnya di profiling,” tambah Awi.

Dia pun belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian bernuansa SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Awi hanya menjelaskan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan para pegiat KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Indonesia Perjuangkan Jamaah Indonesia dalam Pelaksanaan Umrah-Haji

“Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka (pegiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan,” imbuh Awi.

Karopenmas pun memastikan bahwa pegiat KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.

“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada, semua terpapar jelas (dalam grup WA),” tutur Awi.

Baca Juga: Mobil Ambulans Dikejar dan Ditembaki Polisi, Cek Kronologinya di Sini

Terkait dugaan adanya pihak yang membiayai aksi demo, Awi tidak menjelaskan lebih detail.

“Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal),” papar Awi.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x