Terjadi Kekerasan terhadap Wartawan, Dewan Pers Rilis Enam Sikap Resmi

- 14 Oktober 2020, 16:35 WIB
Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Indonesia, Mohammad Nuh. /ANTARA/Devi Nindy

PR CIREBON – Atas peristiwa kekerasan yang terjadi terhadap wartawan, Dewan Pers meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di berbagai daerah.

"Kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi. Kami memberi dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Nuh menuturkan, Dewan Pers menyatakan enam sikap resmi lembaga sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi pada aksi demonstrasi 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Tiga Presidium KAMI: Penangkapan Mengandung Tujuan Politis

Sikap Dewan Pers tersebut perlu dilakukan karena wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berikut Enam Sikap Resmi Lembaga Dewan Pers terhadap peristiwa kekerasan pada wartawan tersebut:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Baca Juga: Patut Bangga, Menkeu Sri Mulyani Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik Tahun 2020

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.'

4. Dewan Pers mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian, jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan/ atau wartawan yang sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

Baca Juga: KPU Sultra Agendakan Debat Pilkada Serentak, Penanganan Covid-19 dan Narkotika Jadi Tema Debat

5. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakan prinsip-prinsip Kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

6. Dewan Pers mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Pada konteks tersebut, semestinya pihak kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x