Bak Kena Karma, Djoko Tjandra Ngaku Tertipu Pinangki dan Andi Irfan terkait 10 Action Plan Kasusnya

- 27 September 2020, 07:00 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* /ANTARA/Adam Bariq

PR CIREBON - Tersangka Kasus Cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko S Tjandra, mengaku tertipu oleh dua tersangka lainnya, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, terkait action plan atau rencana kerja untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), seperti diungkapkan pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Menurut dia, kliennya itu mengirim jawaban menolak action plan itu langsung kepada pengacara Anita Kolopaking (pengacaranya saat itu) pada pertengahan Desember 2019, karena sudah merasa akan ditipu oleh mereka.

"Action plan itu sekitar Desember, Pak Djoko langsung tulis kepada Anita. Hei Anita, gue tidak setuju. Ini pasti penipuan. Itu dikirim kepada Anita dan tidak dikirim kepada tempat lain," ungkap Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: PSBB Anies Baswedan Mulai Dipuji, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan Negatif, Investor Makin Percaya

Hingga akhirnya, Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum dengan bayaran (fee) sebesar USD1 juta, tapi mereka minta dibayar dulu uang muka 50 persen.

"Artinya, tidak tahu isi action plan itu apa. Setelah melihat action plan itu, Pak Djoko bilang tidak setuju dia dan ditolak dikirim ke Antia. Ini penipuan kata Pak Djoko," jelas Krisna Murti, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Sebagai informasi, Jaksa Pinangki menyiapkan 10 rencana tindakan untuk membantu Djoko Tjandra. Pertama, penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.

Baca Juga: Rapat DPRD Bekasi Mendadak Dibubarkan, Petugas Medis Jemput ASN Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejagung untuk diteruskan ke MA. Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA.

Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke HA yang merupakan pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x