Dinyatakan Positif Covid-19, Persidangan Terdakwa Serangan Charlie Hebdo Ditunda

- 2 November 2020, 15:49 WIB
Charlie Hebdo. /mondialisation.ca/
Charlie Hebdo. /mondialisation.ca/ /

PR CIREBON – Sidang atas serangan Charlie Hebdo pada tahun 2015 di Prancis telah ditunda setidaknya seminggu setelah dua terdakwa lainnya dinyatakan positif virus Corona.

Sebelumnya, empat belas orang diadili karena dituduh telah membantu pembunuh 12 orang korban dalam serangan terhadap mingguan satir Charlie Hebdo, membunuh seorang polisi wanita sehari kemudian, dan empat sandera di sebuah supermarket.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia, setelah tersangka utama, Ali Riza Polat, menerima diagnosis Covid-19 pada akhir pekan, Hakim Ketua memerintahkan semua yang diadili untuk diuji.

Baca Juga: Kritik Prancis Soal Kartun Nabi saat Holocaust Masih Misteri, Hizbullah Dipertanyakan Munafik Tidak?

"Mengingat protokol kesehatan yang mengharuskan isolasi kasus positif dan kontak, sidang tidak akan dapat dilanjutkan minggu ini," kata Hakim Regis de Jorna dalam email yang dikirim pada Minggu, 1 November, kepada pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sidang telah ditangguhkan hingga Rabu setelah Polat didiagnosis positif, dengan Jorna memberi tahu pengacara bahwa pengadilan tidak akan dimulai lagi sampai semua hasil keluar.

Dua terdakwa selanjutnya kemudian dinyatakan positif, dengan dua lainnya tetap di bawah pengawasan meskipun hasil negatif karena mereka diyakini sebagai kasus dari kontak manusia.

Baca Juga: Diam-diam Terinfeksi Covid-19 di Bulan April, Pangeran William Sengaja Rahasiakan dari Publik

Hasil dari terdakwa lainnya, yang ditahan di Fleury-Merogis, akan dirilis Senin pada waktu setempat.

Penangguhan persidangan yang diperpanjang akan menunda kesimpulan persidangan, yang dibuka pada 2 September.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x